Minggu, 26 April 2015

Kasus Asusila dalam media elektronik

Aktor Taura Denang Sudiro alias Tora Sudiro dan Darius Sinathrya, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk membuat laporan penyebaran dan pendistribusian gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik. 
"Saya membuat laporan, sesuai apa yang saya lihat di media twitter. Sebenarnya, saya sudah melihat gambar itu bertahun-tahun lalu. Awalnya biasa saja, namun sekarang anak saya sudah gede, nenek saya juga marah-marah. Padahal sudah dijelaskan kalau itu adalah editan, " ujar Tora, di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (15/5). 
Ia melanjutkan, pihaknya memutuskan untuk membuat laporan dengan nomor TBL/1608//V/2013/PMJ/Dit Krimsus, tertanggal 15 Mei 2013, karena penyebaran foto asusila itu kian ramai dan mengganggu privasinya.

"Saya merasa dirugikan. Sekarang juga kembali ramai (penyebarannya), Darius juga terganggu. Akhirnya kami memutuskan untuk membuat laporan. Pelakunya belum tahu siapa, namun kami sudah meminta polisi untuk menelusurinya, " ungkapnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Darius, menyampaikan dirinya juga sudah mengetahui beredarnya foto rekayasa adegan syur sesama jenis itu, sejak beberapa tahun lalu. "Sudah tahu gambar itu, beberapa tahun lalu. Awalnya saya cuek, mungkin kerjaan orang iseng saja. Namun, sekarang banyak teman-teman di daerah menerima gambar itu via broadcast BBM. Bahkan, anak kecil saja bisa melihat. Ini yang sangat mengganggu saya, " jelasnya.
Darius yang merupakan saksi dan korban dalam laporan itu menambahkan, banyak teman-teman daerah memintanya untuk mengklarifikasi apakah benar atau tidak foto itu. "Ya, jelas foto ini palsu. Makanya kami laporkan, " katanya. 
Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, menuturkan berdasarkan penyeledikan sementara, disimpulkan jika foto itu merupakan rekayasa atau editan. 

"Kami baru melakukan penyelidikan awal dan menyimpulkan ini foto editan, bukan foto asli. Hanya kepala mereka (Tora, Darius dan Mike) dipasang ke dalam gambar asli, kemudian ditambahkan pemasangan poster Film Naga Bonar untuk menguatkan karakter itu benar-benar Tora. Selain itu tak ada yang diganti. Editor tidak terlalu bekerja keras (mengubah), karena hampir mirip gambar asli, " paparnya. 

Analisa Kasus : Dari kasus diatas dapat disimpulkan, bahwa siapa saja dapat membuat berita melalui media gambar dengan motif lelucon atau sengaja ingin menjatuhkan seseorang atau pihak tertentu. Diketahui, sebuah foto rekayasa adegan syur sesama jenis yang menampilkan wajah Tora Sudiro, Darius Sinathrya dan Mike, beredar di dunia maya. Nampak adegan oral seks di dalam foto itu.
Langkah selanjutnya, seharusnya pihak yang berkaitan segera melakukan penelusuran terkait siapa yang memposting gambar itu pertama kali. "Kami akan mencoba menelusuri siapa yang mengedit dan memposting gambar itu pertama kali. Ini diedit kira-kira 3 tahun lalu, tahun 2010. 
Kesulitan melacak memang ada, karena terkendala waktu yang sudah cukup lama. Jika pelaku tertangkap, ia bakal dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, " tegasnya. 
A.           Definisi Cyber Law
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).

B.            Jenis-Jenis Kejahatan Cyber Law
Joy Computing Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
Hacking Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
The Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Data Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data. To Frustate Data Communication ata Diddling Yaitu penyianyiaan data computer Software Privaci Yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI

C.           Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
  • E-Commerce,
  • Trademark/Domain Names,
  • Privacy and Security on the Internet,
  • Copyright,
  • Defamation,
  • Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.
D.           Topik – Topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
  1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  5. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.


E.            Komponen – Komponen Cyberc law
  • Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
  • Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
  • Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang  patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
  • Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
  • Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
  • Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
  • Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
F.            Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu  :
1. Azas Subjective Territoriality Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain
2. Azas Objective Territoriality Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan
3. Azas Nasionality Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku
4. Azas Protective Principle Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5. Azas Universality Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan
6. Azas Protective Principle Azas yang menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya digunakan apabila korban adalah Negara.
A.           Definisi Sybercrime
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet). Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2.      Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

B.            Motif Cybercrime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
1.      Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.      Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

C.           Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
1.      Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2.      Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

D.    Jenis-Jenis Cybercrime
Pengelompokan jenis – jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif  pelakunya :
1.      Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2.      Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri dari :
Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud (penipuan melalui komputer).
Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences related to child pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak). Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
E. Pencegahan Cybercrime
Cyber Crime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan dan memanfaatkan teknologi, sehingga pencegahan dan penanggulangan dengan sarana penal tidaklah cukup. Untuk itu diperlukan sarana lain berupa teknologi itu sendiri sebagai sarana non penal. Teknologi itu sendiripun sebetulnya belum cukup jika tidak ada kerjasama dengan individu maupun institusi yang mendukungnya. Pengalaman negara-negara lain membuktikan bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, individu maupun institusi dapat menekan terjadinya cybercrime.
Tidak ada jaminan keamanan di cyberspace, dan tidak ada sistem keamanan computer yang mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di dalamnya. Para hacker akan terus mencoba untuk menaklukkan sistem keamanan yang paling canggih, dan merupakan kepuasan tersendiri bagi hacker jika dapat membobol sistem keamanan komputer orang lain. Langkah yang baik adalah dengan selalu memutakhirkan sistem keamanan computer dan melindungi data yang dikirim dengan teknologi yang mutakhir pula.
Pada persoalan cyberporn atau cyber sex . persoalan pencegahan dan penanggulangannya tidaklah cukup hanya dengan melakukan kriminalisasi yang terumus dalam bunyi pasal. Diperlukan upaya lain agar pencegahannya dapat dilakukan secara efektif. Pengalaman beberapa Negara menunjukkan bahwa kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat dapat mengurangi angka kriminalitas. Berikut pengalaman beberapa Negara itu:
• Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke computer. Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.
• Inggris, British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situ situ, British Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut. Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan Kepolisian Inggris. Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.
• Norwegia mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian Nasional Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan daftar situs child pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situ situ. Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi situ situ.
• Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs tersebut dapat diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.
• Denmark Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child pornography sejak Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan Departemen Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP itu juga bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark. Selama bulan pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.
Sebenarnya Internet Service Provider (ISP) di Indonesia juga telah melakukan hal serupa, akan tetapi jumlah situs yang diblok belum banyak sehingga para pengakses masih leluasa untuk masuk ke dalam situs tersebut, terutama situs yang berasal dari luar negeri. Untuk itu ISP perlu bekerjasama dengan instansi terkait untuk memutakhirkan daftar situs child pornography yang perlu diblok.
Faktor penentu lain dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime dengan sarana non penal adalah persoalan tentang etika. Dalam berinteraksi dengan orang lain menggunakan internet, diliputi oleh suatu aturan tertentu yang dinamakan Nettiquette atau etika di internet. Meskipun belum ada ketetapan yang baku mengenai bagaimana etika berinteraksi di internet, etika dalam berinteraksi di dunia nyata (real life) dapat dipakai sebagai acuan. Kasus ini juga masuk kedalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik di internet.

  F. PENANGGULANGAN CYBER CRIME
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana.