A.
Definisi Cyber Law
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai
seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
Joy Computing Adalah pemakaian
komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi
komputer.
Hacking Adalah mengakses secara
tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
The Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
The Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Data Leakage Adalah menyangkut
bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Data
Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak
sah mengubah input atau output data. To Frustate Data Communication ata
Diddling Yaitu penyianyiaan data computer Software Privaci Yaitu pembajakan
perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI
C.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup
”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau
aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet.
Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan
persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
- E-Commerce,
- Trademark/Domain Names,
- Privacy and Security on the Internet,
- Copyright,
- Defamation,
- Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.
D.
Topik – Topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic
dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
- Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
- On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
- Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
- Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
- Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
E.
Komponen – Komponen Cyberc law
- Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
- Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
- Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
- Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
- Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
- Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
- Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
F.
Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku
dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1. Azas Subjective Territoriality
Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan tempat
perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain
2. Azas Objective Territoriality
Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama
perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara
yang bersangkutan
3. Azas Nasionality Azas yang
menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan
kewarganegaraan pelaku
4. Azas Protective Principle
Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
5. Azas Universality Azas ini
menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku
pembajakan
6. Azas Protective Principle Azas yang
menyatakan berlakunya hokum didasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi
kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya yang umumnya
digunakan apabila korban adalah Negara.
0 komentar :
Posting Komentar