Rabu, 22 April 2015

Kasus 1 :

PENJUALAN MIRAS MELALUI FACEBOOK, ANAK JADI KORBAN






Kasus kejahatan melalui internet semakin marak dan berkembang ke berbagai bisnis ilegal, termasuk jual beli alkohol. Jika di Indonesia kasus yang terjadi adalah trafficking, penipuan, fitnah, dan penculikan, di Inggris Facebook disalahgunakan sebagai sarana jual-beli minuman keras.


Richard Wright (28) dari Carlton di Nottinghamshire, Inggris, memalsukan identitasnya menjadi Booze Monkeys di situs jejaring sosial sejak 2008. Kepolisian setempat menemukan bahwa pria ini menjual alkohol kepada anak di bawah umur melalui internet.

Identitas pelaku tertera jelas di akun Facebook-nya. Hal ini memudahkan sasaran pasar untuk menghubunginya kapan pun. Modusnya adalah, anak usia belasan memesan alkohol melalui Facebook dan pelaku mengantarkannya langsung. Bahkan tertulis, "Bir akan diantarkan langsung ke rumah Anda setiap Jumat dan Sabtu mulai pukul 23.00 hingga 04.00".

Kabar baiknya, pelaku tertangkap 13 Februari lalu dengan bantuan remaja usia 15 tahun yang pura-pura memesan sebotol vodka dan dua krat bir.

Pelaku dikenakan tuntutan hukum karena menjual alkohol kepada anak di bawah 18 tahun dan berbisnis tanpa ijin. Sanksi hukum yang harus dijalaninya adalah melakukan kerja tanpa bayaran selama 100 jam, dan membayar denda sebesar 85 poundsterling.

Pihak Facebook sendiri sudah menghapus akun pelaku dari situsnya. Juru bicara Facebook mengatakan situs ini sangat mengandalkan penggunanya untuk mengatur siapa yang boleh masuk dalam akunnya atau tidak. Sebaiknya pengguna akun melaporkan jika menemukan sesuatu yang mencurigakan. Facebook juga secara regular bekerjasama dengan penegak hukum untuk memberantas bentuk kejahatan internet semacam ini.


Analisa Kasus : contoh kejahatan seperti ini mungkin sudah sangat banyak di indonesia. namun sangat perlu adanya. Jika pengelola jejaring sosial sudah berkolaborasi dengan polisi, rasanya kontrol dari keluarga, terutama orangtua, juga punya peran untuk melawan kejahatan di internet. Tentunya dengan pelaturan-pelaturan perundang-undang yang berlaku.



Sumber: Telegraph (kompas.com) - See more at: http://www.kesekolah.com/artikel-dan-berita/berita/anak-mengenal-alkohol-melalui-facebook.html#sthash.B4suUAlS.dpuf




Kasus 2 :

PEMBOBOLAN SITUS KPU TAHUN 2009




Penyerangan Terhadap Jaringan KPU Tahun 2004
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum  sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).    


Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh  peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).

Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”

Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).


Analisa Kasus : dari kasus di atas, dapan mudah sekasli orang lain atau hecker yang mencoba melakukan kejahatan atau semacam penipuan serta perusakan informasi yang terdapat di dalam situs resmi KPU tersebut. Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack). 

Melakukan back up secara rutin. Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas. Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional. 

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.



Kasua 3 :

KEJAHATAN KARTU KREDIT YANG DILAKUKAN LEWAT TRANSAKSI ONLINE DI YOGYAKARTA

https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRUyVdUIy3XfJaqVcM8YK_Z8ZfVKYG49_j-GFC7edToyRhyGyNd-w

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).

Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

Analisa Kasus : atas tinjauan kasus ini lembaga pemerintah sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.  
  

 Kasua 4 :
PENYEBARAN VIRUS LEWAT JEJARING SOSIAL




Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap. Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. 
Twitter (salah satu jejaring sosial) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers.
Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader. Win32. Banload. sco. 
Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . 

Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.


Kasua 5 :
SPYWARE


Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus.

Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware. 

Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1. 000. 000. 000, 00 (satu miliar rupiah).

0 komentar :

Posting Komentar