Kasus 1 :
Richard Wright (28) dari Carlton di Nottinghamshire, Inggris, memalsukan identitasnya menjadi Booze Monkeys di situs jejaring sosial sejak 2008. Kepolisian setempat menemukan bahwa pria ini menjual alkohol kepada anak di bawah umur melalui internet.
Analisa Kasus : atas tinjauan kasus ini lembaga pemerintah sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
PENJUALAN MIRAS MELALUI FACEBOOK, ANAK JADI KORBAN
Kasus kejahatan melalui internet semakin
marak dan berkembang ke berbagai bisnis ilegal, termasuk jual beli alkohol.
Jika di Indonesia kasus yang terjadi adalah trafficking, penipuan, fitnah, dan
penculikan, di Inggris Facebook disalahgunakan sebagai sarana jual-beli minuman
keras.
Richard Wright (28) dari Carlton di Nottinghamshire, Inggris, memalsukan identitasnya menjadi Booze Monkeys di situs jejaring sosial sejak 2008. Kepolisian setempat menemukan bahwa pria ini menjual alkohol kepada anak di bawah umur melalui internet.
Identitas pelaku tertera jelas di akun
Facebook-nya. Hal ini memudahkan sasaran pasar untuk menghubunginya kapan pun.
Modusnya adalah, anak usia belasan memesan alkohol melalui Facebook dan pelaku
mengantarkannya langsung. Bahkan tertulis, "Bir akan diantarkan langsung
ke rumah Anda setiap Jumat dan Sabtu mulai pukul 23.00 hingga 04.00".
Kabar baiknya, pelaku tertangkap 13
Februari lalu dengan bantuan remaja usia 15 tahun yang pura-pura memesan
sebotol vodka dan dua krat bir.
Pelaku dikenakan tuntutan hukum karena
menjual alkohol kepada anak di bawah 18 tahun dan berbisnis tanpa ijin. Sanksi
hukum yang harus dijalaninya adalah melakukan kerja tanpa bayaran selama 100
jam, dan membayar denda sebesar 85 poundsterling.
Pihak Facebook sendiri sudah menghapus
akun pelaku dari situsnya. Juru bicara Facebook mengatakan situs ini sangat
mengandalkan penggunanya untuk mengatur siapa yang boleh masuk dalam akunnya
atau tidak. Sebaiknya pengguna akun melaporkan jika menemukan sesuatu yang mencurigakan.
Facebook juga secara regular bekerjasama dengan penegak hukum untuk memberantas
bentuk kejahatan internet semacam ini.
Analisa Kasus : contoh kejahatan seperti ini mungkin
sudah sangat banyak di indonesia. namun sangat perlu adanya. Jika pengelola jejaring sosial
sudah berkolaborasi dengan polisi, rasanya kontrol dari keluarga, terutama
orangtua, juga punya peran untuk melawan kejahatan di internet. Tentunya dengan pelaturan-pelaturan perundang-undang yang berlaku.
Sumber: Telegraph (kompas.com) - See
more at: http://www.kesekolah.com/artikel-dan-berita/berita/anak-mengenal-alkohol-melalui-facebook.html#sthash.B4suUAlS.dpuf
Kasus 2 :
PEMBOBOLAN SITUS KPU
TAHUN 2009
Penyerangan Terhadap Jaringan KPU Tahun
2004
Jaringan
internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu)
beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime
kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan
kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU,
Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut
Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel
Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan
kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah
melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya.
Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali
diserang oleh peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi,
samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata
Husni, Minggu(12/4).
Seluruh
penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT.
Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004
lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional
hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
Kasus di
atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan
pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan
kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgery, hacking-cracking,
sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus
kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against
government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against
property).
Analisa Kasus : dari kasus di atas, dapan mudah sekasli orang lain atau hecker yang
mencoba melakukan kejahatan atau semacam penipuan serta perusakan informasi
yang terdapat di dalam situs resmi KPU tersebut. Adanya sistem pemantau
serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak
diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
Melakukan back up secara rutin. Adanya
pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire.
Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas. Perlu
adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan /
Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga
ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
Kasua 3 :
Kasua 3 :
KEJAHATAN KARTU KREDIT YANG DILAKUKAN LEWAT TRANSAKSI ONLINE DI
YOGYAKARTA
Polda DI
Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan
juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan
mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000
DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder
beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat
perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada
waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data
dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu
kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke
dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan
si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime
ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam
jenis cybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran
dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against
person).
Analisa Kasus : atas tinjauan kasus ini lembaga pemerintah sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
Untuk
meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
Kasua 4 :
PENYEBARAN VIRUS LEWAT JEJARING SOSIAL
Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi, berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak mungkin sebelum tertangkap. Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009.
Twitter (salah satu jejaring sosial) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers.
Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader. Win32. Banload. sco.
Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang .
Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE pasal 33 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
Kasua 5 :
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus.
Kasua 5 :
SPYWARE
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus.
Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut terdapar spyware.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1. 000. 000. 000, 00 (satu miliar rupiah).
0 komentar :
Posting Komentar